Sabtu, 20 Maret 2010

d'MASIV DI GUGAT PERDATA DI PN JAKSEL:

Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan oleh grup band d Masiv akan berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Farizal, Syahrir Amirudin, SH, kliennya hari ini telah mendaftar gugatan perdata dengan nomor registrasi 261. Dalam gugatannya tersebut, pihak Farizal menuntut manajemen d Masiv yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

"Hari ini telah daftarkan gugatan perdata, kalau yang dulu itu kita daftarkan gugatan pidana. Kalau kali ini tanggal 18 (Maret) kita adukan perdata di PN Jaksel karena wanprestasi," ujar Syahrir.

"Tadi kita dapat register perkara 261, ini sudah resmi, nanti mereka akan dapat panggilan pengadilan untuk lakukan jawab di sidang. Kenapa yang kita tuntut ada 3 orang, karena yang menandatangani pertama Markus Adolfis selaku manager d Masiv, kelompok musik d Masiv, dan PT. Musica," sambung Syahrir.

Lebih lanjut, Syahrir menuturkan kerugian terbesar dialami kliennya tersebut adalah saat mereka (d Masiv) tidak datang ke acara itu.

"Di dalam wanprestasi itu ada biaya penggantian biaya bunga dan kerugian, di sinilah kerugian kita saat mereka tidak datang ke acara tersebut," tandas Syahrir.

Laporan atas penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di Polda Metro masih tetap berjalan. "Kemarin ke Polda kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan dan itu masih jalan," imbuh Syahrir

Sementara itu, Rangga dari pihak Manajemen d Masiv yang dihubungi KapanLagi.com mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi atas laporan perdata pihak Farizal. Karena bukan kapasitasnya untuk memberikan penjelasan kepada media. Dan Rangga mempersilahkan untuk menghubungi Ofis selaku manajemen. Namun saat dihubungi, nomor yang bersangkutan tak aktif.

"Maaf Mas, kalau itu lain desk dengan saya. Saya tidak bisa memberikan klarifikasi karena bukan kapasitas saya . Silahkan hubungi Ofis saja, selaku manajemen," tegas Rangga. (kpl/buj/bun)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar